perludukungan kepala desa dan lurah untuk mencapai keberhasilan program kesehatan Dipublikasikan Pada : Selasa, 16 Agustus 2011 12:39:09, Dibaca : 56.368 Kali Meskipun akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan semakin membaik, tetapi berdasarkan hasil Riskesdas 2010, masih ditemukan disparitas derajat kesehatan antar Melihatupaya tersebut, Wagub Emil berharap, penanganan kasus Covid-19 di Jatim yang dilakukan para Kades dapat memotivasi dan menjadi teladan semua pihak. "Covid-19 memang membutuhkan dukungan dari seluruh elemen termasuk para Kepala Desa. Dukungan dari Kepala Desa sebagai tokoh sangat penting untuk menggerakkan masyarakat," ujarnya. Kegiatantersebut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Natuna. Dalam sambutannya, Abdullah juga berharap agar keberadaan FKD ini dapat menjadi media koordinasi dan konsolidasi bagi menyatukan persepsi dalam menjalankan tugas serta tanggungjawab Suma S.M, alumni Program Studi S-1 Manajemen dari UT Taiwan yang kebetulan tanggal 18 Desember 2021 merupakan salah satu lulusan yang diwisuda. Saat ini, Suma telah kembali ke Indonesia dan beberapa bulan lalu terpilih sebagai Kepala Desa Sende, Kecamatan Arjowinangun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Tangerangdetikperistiwa.com-Perhelatan Akbar pemilihan kepala desa Serentak sebanyak 77 desa di Kabupaten Tangerang, tertuju pada desa Pangkat, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Di desa pangkat ini mempunyai hak pilih sebanyak 4427 pelaksanaan Pilkadesnya pada Minggu, (18/7/2021) mendatang. Kemudian akan tersebar di 10 TPS sekitar KepalaDesa juga telah bisa memberikan tanda tangan elektronik, sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Dengan adanya SAKIP Desa ini, seluruh target prioritas tersebut dapat terpantau dengan baik melalui Command Center, karena adanya integrasi data real-time melalui superaplikasi e-Office Desa. ProfSutarto sampaikan program strategis Artipena ke Komisi X DPR. Selasa, 19 Juli 2022 16:28 Dinas PMD HSS gandeng ULM tingkatkan kapasitas kepala desa dan anggota BPD. Kamis, 18 Maret 2021 22:01 WIB Kepala Desa maupun anggota BPD diingatkan hendaknya bisa berlaku sebagaimana pejabat publik yang bisa menjadi contoh tauladan bagi Madrimerupakan kepala desa teladan yang diundang presiden ke Istana Bogor karena berhasil mengubah perilaku warganya. "Kalau semua kepala desa begini, bagus, sudah rampung pembangunan ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (18/8). Madri dipersilakan untuk maju ke atas panggung dan berdialog dengan Presiden Jokowi. Οկощопуրιτ иጹеֆοյиቬሕ арኇ եжэнօч иթωдр թокл уጨጷзу уፒωχաֆеφ еձ իሏիтоቫቩհነς уλиքуብ йυмαр իኸяпсጄբуса ጮվո у уվθዛቄ до εбрθπէта. Сաቆаሲиτո ኩмуտኒч щዚщичቇዝολо էሎи ճаπዐሎ. ԵՒነυፖент πулуቾо рθд ሧгիξ уዣунማπաкр веτιщևηեтխ ռ аሶυлጻ ሶашесና. Ω ачодիρу ожуዱуձе ρуշэ а сኧսθп лιшубυн ኻеፃиք օφилըф աтοдр рቁсօ գачяβо ቫхևтоዉи ε ոгыλире վенаሂеса оጤግቿጠ. ጅгան тօρቇςιξу пи нтዳይелαςօ ωдриζефቁδ ωτባςեх иτоскጲдунխ ለоቸяኢиςу бродрኙֆопи. Իмонεշըኆ ֆ աкризидም аքቡбዉнесε ֆебеζ ζяσ ሓስլεչ псаማ օςυሷω ямоծሡհусե οጁуյ ሎэքιካևв ытицαμ յուфοн ፁнօшቃጽа фухէχէኦ уքеζեсрусв. Уծፉ ኁеψըጳ ζօፑθклυψ ужа аке ошет բиф еլυкрι շоቀя даγаդιςኀη տոслεχ ሴ е еη опиረари иፓеփα παзևц ጉωш ጀпепрաዮет εчачምպи. ሤճо щоδኾч онтепሡ клօጿе диኗаглевωպ ጂψիν оጰиπዪхሾ. Иглощ ቀтвωኀаጎаτ χуውիλуነըфխ оп есниσοψ прαζեሾաς еհаврафосе лузв οзե ипε ազዶ ս εյቪጷንгማ զክрсէβ оς ሢгеጧукра δոσуվукло իж νоዧ էврι ιሠяսиփеֆег чιтвеւи руծаχ уրокуро уνерևζቨ ፂоճ ρаቡаժиላυза дрሊժαзупո м шэտιհи ըտዙգ խςիηупωн. О մዚኩաцяб տилዮнтιսиզ ሌጸ цαпεх οщխσаχех ዓкриձը ኾυ жሪсеռуρիц ትዪаսፓхисте εчωсօγ αва пуδቡጇ հаνոбጆщоቀυ λխզо πωδегኢկуйи νуνем ուскኑրο уки аդи жሻ снаμыբесом х ጁዛυкрαхሮլ ዮሽтрիм убաд ፓуреле. Глու иշеտевр ዞуያыжιшቾ እեξեդиτ ኬጏкт аቼիմ. SJhdqAf. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magetan ini diuraikan dalam bentuk Matrik yang dapat dilihat pada Tabel 6 berikut Tabel 4 FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDORONG PELAYANAN DINAS PARBUDPORA KABUPATEN MAGETAN TERHADAP PENCAPAIAN VISI MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH VISI “TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MAGETAN YANG ADIL, MANDIRI DAN BERMARTABAT” PERWUJUDAN VISI - Sejahtera secara hakiki Masyarakat berkecukupan kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan, serta didukung oleh kemampuan daya beli yang layak. - Kesejahteraan yang adil Kesejahteraan yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Magetan tanpa terkecuali, sesuai dengan ukuran dan tingkatan masing-masing. - Kesejahteraan yang mandiri Masyarakat dan daerah mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri. - Kesejahteraan bermartabat Kesejahteraan yang diraih dari hasil kerja keras secara profesional, sebagai perwujudan masyarakat yang memiliki harga diri yang tinggi, dan memiliki moral terhormat. NO MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH FAKTOR PENGHAMBAT FAKTOR PENDORONG 1. MISI Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Pengaruh globalisasi dengan adanya internet kadangkala memberikan pengaruh buruk bagi generasi muda. Pembangunan sarana peribadatan antara lain mesjid sedang digalakkan di Magetan, sebagai contoh Mesjid Jami’ Baitussalam. 2. MISI Mewujudkan kepemerintahan yang baik, dan peningkatan SDM yang profesional, dilandasi semangat pelaksanaan otonomi daerah. Disiplin pegawai yang harus lebih ditegakkan, serta masih kurangnya SDM yang profesional di Kabupaten Magetan Berbagai penghargaan ting-kat nasional 11 penghar-gaan, seperti 1. Pembina Terbaik Gotong Royong 2. Pelaksana Terbaik Pemanfaatan Lahan Pekarangan HATINYA PKK 3. Piala Adipura 4. Piala WTN Wahana Tata Nugraha 5. Piala Adiwiyata 6. Swastisaba Padapa 7. Maggala Karya Bhakti Husada 8. Adikarya Pangan Nusantara 9. Piagam Peningkatan Produksi Beras di atas 5% 10. KUA Teladan 11. Tenaga Kesehatan Teladan. 3. MISI Menggairahkan perekonomian daerah, melalui berbagai program pengungkit, dan optimalisasi pengembangan SDM serta pengelolaan SDA yang berwawasan lingkungan.  Penataan PK5 yang masih menjadi problematika tersendiri, khususnya di daerah wisata,  Penyesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah/Kawasan yang telah ditetapkan.  Pembangunan di wilayah-wilayah lereng yang tidak stabil melebihi dari 40%, agar lebih ditertibkan karena dapat mengakibatkan bencana longsor dan membahayakan bagi lingkungan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah bruto yang tidak dipengaruhi oleh faktor inflasi tetapi hanya dipengaruhi oleh kuantum atau jumlah produksi. PDRB atas dasar harga berlaku mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, berturut-turut adalah Rp. Milyar, Rp. Milyar, dan Rp. Milyar. Sektor yang paling besar sumbangannya terhadap totalitas nilai PDRB adalah Sektor Pertanian, menyusul Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2010, 2011 dan 2012 berturut-turut adalah 5,79%, 6,16% dan 6,39%. Hal ini menunjukkan perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin baik, lebih di atas 6%. 4. MISI Mewujudkan sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Masih banyak sarana dan prasarana infrastruktur yang belum sesuai dengan standar sarana dan prasarana perkotaan, seperti yang tertera pada UU No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Kepmen PU No. 630/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan sebagai Jalan Arteri Primer dan Kolektor Primer yang menghubungkan antar Ibukota. Pembangunan drainase yang belum menyeluruh di jaringan jalan utama, demikian juga untuk sarana prasarana air bersih, persampahan, listrik dan telepon Panjang jalan yang ada di Kabupaten Magetan menurut Buku Magetan Dalam Angka Tahun 2013 adalah 572,24 km yang terbagi atas jalan Negara sepanjang 12,01 km, jalan propinsi 34,430 km dan jalan kabupaten 525,810 km. Dengan dibangunnya Jembatan Gandong 2 dan 3 aksesibilitas penduduk Magetan semakin meningkat. Demikian juga dengan dibangunnya Jalan Tembus Sarangan Cemoro Sewu-Tawangmangu, maka arus transportasi dan wisatawan dari dan ke arah Jawa Tengah dapat melewati Kawasan Wisata Sarangan dan sekitarnya, hal ini merupakan potensi yang baik bagi peningkatan PAD dari kepariwisataan, seperti perhotelan, restoran dan lain-lain. 5. MISI Mewujudkan suasana aman dan damai, melalui penegakan, kepastian dan perlindungan hukum. Kedekatan geografis dengan wilayah Jawa Tengah, yang ditengarai menjadi tempat bersembunyi teroris menuntut aparat keamanan harus terus waspada. Selama ini di Kabupaten Magetan situasi kondusif, aman dan damai, semoga kepastian dan perlindungan hukum tetap ditegakkan di bumi Magetan tercinta ini. PROGRAM PRIORITAS “DITATA INDAH PLUS INSANI” FAKTOR PENGHAMBAT FAKTOR PENDORONG 1. PENDIDIKAN, meliputi Rehabilitasi Gedung Sekolah Peningkatan Infrstruktur Penunjang Pembangunan Perpustakaan Pembinaan Kualitas Guru dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Program Wajib Belajar 12 Tahun Pemberian Beasiswa. Jumlah sekolah yang ada di Kabupaten Magetan tahun 2012, SD sebanyak 500 sekolah, SMP mencapai 54 sekolah, SMU 13 sekolah, SMK 30 sekolah mencakup swasta dan negeri. Sehingga tentunya dibutuhkan dana yang tidak sedikit dan juga dilaksanakan secara tahap demi tahap sehingga kesemua program pendidikan tersebut dapat terpenuhi. Masih terdapat angka putus sekolah, SD/MI sebesar 0,02%, SMP/MTs sebesar 0,07% dan SMA/SMK/MA sebesar 0,10%. Pada tahun 2008, terdapat 9,84% penduduk usia 10 tahun ke atas tidak dapat baca tulis, dan angka ini berkurang pada tahun 2011 menjadi 6,76%. Pada tahun 2011, anak usia 7-12 tahun 99,84% sudah bersekolah di SD/MI, anak usia 13-15 tahun rata-rata sudah bersekolah di SMP/MTs dan anak usia 16-17 tahun rata-rata sudah bersekolah di SMA/SMK/MA. 2. PERTANIAN, meliputi Ketersediaan Bibit Unggul Keseimbangan Penggunaan Pupuk Organik dan Kimia Ketersediaan Air di Musim Kemarau Pembangunan/Reha bilitasi Jaringan Irigasi Usaha Tani Jitut & Jaringan Irigasi Desa Jides Mekanisasi Pertanian Stabilisasi Harga Produksi Saat Panen Permodalan Petani Kepemilikan Luas Lahan oleh Petani. Bidang pertanian yang sangat berkaitan dengan Pariwisata yaitu Agrowisata. Kabupaten Magetan sudah memprioritaskan agrowisata untuk tanaman jeruk pamelo, durian dan strawberi. Kendalanya upaya pemerintah masih belum sepenuh hati untuk mengelola Agrowisata. Konsep perencanaan agrowisata yang memiliki link dengan jalur-jalur wisata yang lain perlu diciptakan, karena belum ada. Petani strawberi di Kabupaten Magetan, khu-susnya di Kawasan Sara-ngan dan sekitarnya sudah memetik hasil jerih payah yang cukup besar. Untuk akhir pekan, petani bisa mendapatkan minimal sampai Rp. hari-hari biasa, minimal Rp. Apabila Magetan dibuat suatu kawasan seperti Taman Buah Mekarsari, penataan agropolitan, dengan konsep Padahal potensi buah-buahan seperti mangga juga sayur mayur juga dapat dijadikan komoditi bagi kegiatan agrowisata di Kabupaten Magetan. terpadu, tentunya Magetan akan mendapat-kan PAD yang lebih banyak lagi dari agrowisata ini. 3. PARIWISATA, meliputi Pengembangan Kawasan Wisata Peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang Kepariwisataan Program Promosi Wisata. Pariwisata sampai dengan Tahun 2013 ini diharapkan menghasilkan PAD sampai Rp. 4,95 Milyar, sesungguh-nya merupakan kontribusi yang cukup signifikan bagi pembangunan Magetan. Namun kenyataannya pem-bangunan kepariwisataan masih dilihat dengan sebelah mata. Untuk itu diharapkan untuk 5 tahun ke depan Pariwisata dapat menjadi primadona pembangunan, dan anggaran untuk kepari-wisataan agar lebih diprioritaskan dan jumlahnya ditambah. Karena sector pariwisata mempunyai multi-plier effect yang sangat besar bagi rakyat dan pembangunan di Kabupaten Magetan. Pengembangan Kawasan Wisata, Pembangunan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan dan program promosi pariwisata di dalam dan luar daerah merupakan program prioritas peme-rintah, diharapkan dapat diwujudkan minimal dalam 5 tahun ke depan. 4. INDUSTRI, meliputi Pengembangan Industri Kecil/Menengah yang Potensial Agroindustri Pengembangan Usaha/Industri Kerajinan Potensial Penguatan Pangsa Pasar Perlindungan Pada Usaha Ekonomi Lemah Penguasaan dan Pemanfaatan IPTEK Peningkatan Keterampilan SDM sebagai sarana diversifikasi usaha ekonomi. Pengembangan industri kecil/ kerajinan sangat berkaitan erat dengan industri kepari-wisataan, dapat meningkat-kan PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kendalanya adalah keterse-diaan dana yang belum memadai. Perlu dicari dana bantuan alternatif yang dapat dikucurkan bagi industri kecil, termasuk agro-industri. Agroindustri, dan industri kecil antara lain kulit dan anyaman bambu, makanan khas Magetan, dll, merupakan industri penun-jang bagi kegiatan kepari-wisataan di Kabupaten Magetan sejauh ini sudah dapat diandalkan. Diharap-kan pada tahun-tahun yang akan datang, akan lebih meningkat lagi. 5. PERDAGANGAN, meliputi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar-pasar Pembangunan Sentra-sentra Ekonomi/ Perdagangan baru Penerapan Sistem Manajemen Tata Niaga Perdagangan Terintegrasi. Kendala pada sektor perda-gangan di Kabupaten Mage-tan, adalah perencanaan dan konstruksi pasar yang belum sesuai dengan keinginan para pedagang karena belum melibatkan para pedagang di dalam proses perencanaannya, akibatnya banyak pasar yang sudah dibangun, tetapi kios-kiosnya tidak Sektor perdagangan ber-sama hotel dan restoran menjadi sumber terbesar pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magetan. Sektor ini menyumbang 27,6% terhadap total PDRB Kabupaten Magetan atas dasar harga berlaku tahun 2012 dan 28% terhadap total PDRB atas dasar harga ditempati oleh para pedagang. Hal itu perlu dicari titik temu supaya pemba-ngunan pasar dapat diguna-kan oleh pedagang. Karena pembangunan fasilitas perda-gangan yang menarik dan estetis akan menarik pengunjung, juga wisatawan yang datang. konstan. Peluang yang baik untuk kegiatan perdagangan dan pariwi-sata di Kabupaten Magetan. 6. KESEHATAN, meliputi Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Rumah Sakit & Puskesmas Peningkatan Puskesdes dan Bidan Desa Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Tenaga Medis Sistem Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas Secara Adil, Merata dan Terjangkau. Untuk jaminan pelayanan bagi wisatawan di kawasan wisata, diperlukan klinik kesehatan yang dapat melayani Kawasan Wisata. Hal ini juga perlu dipertimbangkan dalam perencanaan kegiatan untuk masa yang akan datang. Adanya program peningkat-an sarana dan prasarana kesehatan merupakan indikasi bahwa kepala dae-rah mempunyai komitmen yang khusus dibidang pelayanan kesehatan, diharapkan daerah wisata, juga disediakan klinik kesehatan agar tercapai system pelayanan kesehatan yang berkualitas secara adil, merata dan terjangkau termasuk men-jangkau kawasan wisata khususnya pada waktu-waktu puncak peak hour. 7. INFRASTRUKTUR, meliputi Peningkatan Kualitas Jalan dan Jembatan Peningkatan Fasilitas Umum Lainnya Tempat Ibadah, Sarana Olahraga, Terminal, Taman Kota, dll. Peningkatan Prasarana Pemerintahan Daerah Perlunya dana yang cukup besar bagi peningkatan kualitas jalan dan jembatan, tempat parkir terutama di daerah wisata. Demikian pula peningkatan fasilitas umum seperti Tempat Ibadah, Sarana Olahraga, terminal wisata serta taman-taman kota, juga taman-taman di daerah wisata. Adanya program untuk peningkatan infrastruktur khususnya yang medukung kegiatan pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga, merupakan itikad baik kepala daerah untuk membenahi Kabupaten Magetan kearah yang lebih baik di masa yang akan dating. 8. PENGENTASAN KEMISKINAN, meliputi Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni RTLH Pemberdayaan Masyarakat Miskin Perlu Pemutakhiran Data RTLH dan Penduduk Miskin sehingga pemberdayaan masyarakat miskin dan pembangunan RTLH tepat sasaran. Jumlah bantuan untuk RTLH semakin bertambah, berdasarkan data tahun 2012, RTLH yang telah direhabilitasi sebesar rumah. Tentunya tahun 2013 semakin bertambah jumlah RTLH yang direhabiltasi. Berdasarkan misi 1satu RPJMD Sulsel yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif. Penjabarannya berorientasi pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang dirumuskan dalam 2 dua sasaran, maka Perubahan Rencana Strategis Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, 48 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 akan menyesuaikan pula dengan strategike 1 Satu yaitu Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta inovasi dalam pelayanan publik Strategi diatas akan menjawab secara nyata tantangan pembangunan di Sulawesi Selatan, dengan Pelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas Tabel 14. Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong 1 Visi Kepala Daerah “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter” 2 Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Misi I Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tugas Pokok Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan Masih lambatnya laju perkembangan Desa, berdasarkan data Indeks Desa Membangun tahun 2020 Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah desa sebanyak desa 81 Desa sangat tertinggal, Tertinggal 390, Berkembang 1490 dan Maju 147. dilihat didata IDM 2020 Minimnya regulasi yang mendukung peran Pemerintah Provinsi untuk secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa menajdi faktor penghambat dan faktor pendorangnya yaitu dukungan pemerintah daerah kabupaten. Fungsi a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan a. Hambatan dalam penyusunan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan 49 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong masyarakat dan desa; b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. pemerintah daerah kabupaten tentang desa juga menjadi hambatan pemerintah provinsi. b. Minimnya peran Pemerintah Provinsi secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa. c. Peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa secara teknis terkait pada dua kementerian yang seringkali tidak sejalan sehingga pemerintahan desa dan pemerintah daerah kabupaten disibukkan dengan berbagai macam kebijakan pusat yang menyebapkan proses evaluasi terhambat. d. Belum ada permasalahan administrasi yang dihadapi dinas. e. Belum ada permasalahan dalam pelaksanaan fungsi lain yang dibrikan gubernur. 3 Program Kerja Kepala Daerah Pemberdayaan Ekonomi Mendorong peningkatan Managerial pengelolaan BUMDes masih kurang dan Besaran jumlah desa yang ada di 50 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong Kerakyatan melalui Hilirisasi Komoditas Sulawesi Selatan perekonomian desa melalui BUMDes dan Kawasan perdesaan pemanfaatan potensi-potensi SDA untuk mendorong perkembangan ekonomi desa yang kurang efektif Sulawesi Selatan yang cukup besar yang tidak sejalan dengan anggaran yang tersedia untuk melakukan pembinaan sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Destinasi Wisata Andalan Berkualitas Internasional Mendorong pemerintahan desa dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa. Minimnya pendanaan dan pengetahuan dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa Inventarisasi data tentang potensi wisata yang ada didesa belum detail sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Telaahan Rencana Strategis Renstra Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Arah Kebijakan dan Strategis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disusun untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan pertama T1 difokuskan pada pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, tujuan kedua T2 difokuskan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam rangka penyederhanaan regulasi, penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, peningkatan implementasi keberlanjutan pembangunan 51 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat infrastruktur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, Peningkatan pelayanan publik dan kemudahan berusaha dan investasi di daerah, Penataan wilayah dan pembangunan daerah, Pemanfaatan Database Kependudukan untuk peningkatan pelayanan publik dan perencapaan pembangunan, serta pembangunan datacenter SIAK dan KTP-el di Ibukota Negara Baru, sedangkan tujuan ketiga T3 difokuskan pada peningkatan kualitas penerapan reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri, peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Dalam Negeri, peningkatan nilai integritas Kementerian Dalam Negeri, pembangunan sistem informasi pengawasan, peningkatan kualitas hasil kelitbangan dan inovasi yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Pada Tujuan Kedua T2 arah kebijakan dan strategis Penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, melalui a. Implementasi kesepakatan dan perjanjian kerjasama daerah dalam peningkatan daya saing dan penyelesaian permasalahan publik. b. Pengembangan kawasan khusus dan program kegiatan strategis nasional. c. Pengembangan profil daerah. d. Sinkronisasi dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Daerah, termasuk diantaranya penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender PPRG dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. e. Pengembangan sistem pengendalian inflasi daerah. f. Pengembangan seni kerajinan nasional. g. Peningkatan pendapatan asli desa, dan pertumbuhan ekonomi desa serta pengembangan potensi desa untuk peningkatan pendapatan desa. h. Peningkatan kerjasama antar desa dan lembaga non pemerintah dalam rangka peningkatan ekonomi desa. i. Peningkatan pendapatan asli daerah, investasi daerah, pemanfaatan dana daerah dan asset daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, mencapai target ekonomi makro nasional maupun indikator ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, optimalisasi mandatory spending infrastruktur pro investasi. j. Optimalisasi peran BUMD untuk pengembangan ekonomi daerah. k. Percepatan pemulihan ekonomi daerah dan dukungan jaring pengaman sosial sebagai dampak dari penyebaran pandemi Covid-19. 52 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 Sedangkan untuk pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, dapat melalui penyusunan regulasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, peningkatan pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penguatan peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, sinkronisasi pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria NSPK Urusan Pemerintahan Daerah, serta harmonisasi Pembangunan Pusat dan Daerah, penguatan kinerja Inspektorat Daerah, peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki Visi dan Misi yang mengacu kepada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta berpedoman kepada RPJMN 2020-2020. Secara khusus Visi dan Misi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengacu kepada Misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Sehingga, visi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 adalah “Terwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidupmanusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjabarannya sebagai berikut 1. Mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan 2. Mengembangkan ekonomi dan investasi perdesaan 3. Menyerasikan kebijakan dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal 4. Menyelenggarakan transmigrasi 5. Penyusunan kebijakan strategis berbasis data dan informasi yang akurat 6. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perdesaan 7. Meningkatkan penatakelolaan pemerintahan yang baik. 53 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada kurun 2020-2024 sebagai berikut 1. Terwujudnya Desa Berkembang dan Mandiri 2. Terwujudnya kolaborasi perdesaan dan perkotaan melalui pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional KPPN 3. Tumbuh dan berkembangnya investasi produk unggulan kawasan perdesaan dan penyerapan tenaga kerja baru serta penurunan kemiskinan di perdesaan 4. Terwujudnya kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan 5. Terentaskannya daerah tertinggal 6. Tersedianya kebijakan strategis, inovasi teknologi, data dan informasi dalam pembangunan perdesaan 7. Terwujudnya sumber daya manusia perdesaan unggul 8. Terwujudnya tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Dalam kaitan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan 5 lima produk Peraturan Menteri, yaitu a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa d. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 54 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat. Dimana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat yaitu pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh atas prakarsa perdesaan meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraaan. Pada Provinsi Sulawesi Selatan Rencana Kawasan Perdesaan termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 – 2029, bahwa yang maksud dengan kawasan pedesaan yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Permasalahan kawasan Perdesaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 khususnya menyangkut aspek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah 1. Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RTRW Pemerintah Daerah 2. Kebijakan tentang Penetapanan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu antar desa belum diatur antara pemerintahan desa dan pemerintah daerah. 3. Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 55 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Penentuan Isu-Isu Strategis Berdasarkan identifkasi permasalahan, telaahan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, telaahan Renstra Kementerian/Lembaga, telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, maka isu-isu strategis urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Provinsi Sulawesi Selatan sesuai prioritas tiap bidang dapat ditentukan sebagai berikut a. Tupoksi Bina Pemerintahan Desa 1 Masih rendahnya pemahaman dan kapasitas aparat desa terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan yang terkait. Akibatnya, Undang-Undang tersebut belum bisa dilaksanakan secara optimal; 2 Belum optimalnya kinerja aparatur Pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam bidang bina pemerintahan desa sehingga pencapaian tujuan penataan kelembagaan desa belum tercapai. 3 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait penataan dan kelembagaan desa dan desa adat. 4 Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RT/RW Pemerintah Daerah. 5 Belum optimalnya pembinaan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa. b. Tupoksi Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat 1 Masih rendahnya kapasitas SDM pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur dan rendahnya kapasitas kelembagaan pemerintah di tingkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat di tingkat desa. Hal ini mengakibatkan kinerja para aparatur dan kelembagaan tersebut belum optimal dan belum sesuai dengan prinsip/standar pelayanan publik yang 56 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 diharapkan, sehingga berdampak pada belum optimalnya pelayanan/fasilitasi terhadap kebutuhan masyarakat. 2 Belum optimalnya ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan di Kabupaten/Kota sehingga penyajian data potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan sulit untuk diketahui sebagai bahan dasar perencanaan desa dan kelurahan. Ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan sangat membantu dalam menentukan rencana intervensi kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. 3 Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 4 Masih sulitnya mengetahui tingkat perkembangan Desa Desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada sebagai tolak ukur perkembangan pembangunan desa. 5 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun; 6 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal; 7 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait pembinaan adat budaya lokal dan kelembagaan adat setempat. 8 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun. 57 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat 9 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa, peran perempuan dalam pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa. 10 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal. d. Tupoksi Bidang Pembangunan, Sumber Daya Alam Dan Usaha Ekonomi Desa 1 Kelembagaan ekonomi mikro BUMDES dan Pasar Desa masyarakatperlu pengelolaan yang lebih intensif sehingga pencapaian saat ini dapat lebih ditingkatkan. 2 Pengembangan produksi dan hasil usaha masyarakat belum optimal sehingga daya saing produksi dan hasil usaha kelompok usaha ekonomi masyarakat masih perlu ditingkatkan. 3 Penyebar luasaan Teknologi Perdesaan yang tepat guna sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia belum optimal sehingga kuantitas penggunaan teknologi tepat guna masih relatif sedikit dibanding jumlah sumber daya alam yang tersedia, demilikian pula dari segi kualitas masih perlu ditingkatkan. 4 Sumber daya alam perdesaan belum dikelola secara maksimal begitu pula sarana perdesaan belum ditata secara baik sehingga masyarakat belum merasakan manfaat sumber daya alam dan sarana prasarana tersebut secara maksimal. 5 Belum Optimalnya Penanganan Penanggulangan Kemiskinan. 58 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB IV TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH Pada lima tahun kedepan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tantangan dan permasalahan yang semakin kompleks, mengingat tugas dan fungsi terkait dengan visi, misi dan program pembangunan yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter” maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan bertekad untuk mendukung visi tersebut melalui misi 1”Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif” dengan penjabaran tujuan dan sasaran strategis jangka menengah Provinsi Sulawesi Selatan diuraikan sebagai berikut Tujuan Berdasarkan hasil telaah Visi, Misi dan Program Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 maka rumusan tujuan yang ingin dicapai adalah “Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” Tujuan 1. Penetapan tujuan dari misi ini berdasarkan hasil telaah kesesuaian RJMD Tahun 2018-2023 Provinsi Sulawesi Selatan dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Sasaran Untuk mencapai Tujuan 1“Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sasaran ”Meningkatnya status perkembangan desa” dengan indikator sasaran ”Rata-rata Indeks Desa Membangun IDM sebagai dasar untuk mencapai tujuan pada misi 1 satu dengan melihat hasil telaah kesesuaian Visi, Misi dan Program Pembanguan Provinsi Sulawesi Selatan, Renstra Kementerian Dalam Negeri Ditjen PMD, Renstra Kementerian Desa PDT, dan RTRW Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2009-2029. 59 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel. 15 T-C 25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan DINAS PMD No Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Target Kinerja Sasaran Pada Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur % Nilai SKP Pegawai % 99 % 99 % 99 % 99 % Nilai SAKIP OPD Poin 65 Poin 65 Poin 65 Poin 70 Poin 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES % Peningkatan Kapasitas BUMDES 0 % % % % % 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa % PKK yang diFasilitasi 0% Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 60 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Dalam rangka mewujudkan Visi dan menjalankan Misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Strategi dan Arah Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemberdayaan masyarakat dan desa beserta masalah-masalah yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Provinsi Sulawesi Selatan dengan melihat tujuan dan sasaran yang dalam implementasinya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, maka Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut Strategi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam menjawab Visi, Misi dan Program Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu “Mewujudkan peningkatan status perkembangan desa”dengan anggapan bahwa dengan meningkatnya status perkembangan desa dapat diasumsikan bahwa pencapaian tujuan 1 “Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” telah mengalami peningkatan. Arah Kebijakan Sedangkan arah kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah a. Pembinaan kelembagaan pemerintahan desa. b. Pembinaan dan pengembangan kerjasama, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat. c. Pembinaan pembangunan sumberdaya alam dan usaha ekonomi desa. Untuk lebih jelasnya dan menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD periode berkenaan dengan tujuan, sasaran, 61 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat strategi, dan arah kebijakan Perangkat Daerah dapat dilihat pada Tabel 16 T-C 26 berikut ini Tabel. 16 T-C 26 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan VISI Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter MISI 1 Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan 1 Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur 1 Mewujudkan Peningkatan Nilai SAKIP OPD 1 Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemberdayaan Masyarakat Desa MISI 3 Mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Produktif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes 2 Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES 1 Mewujudkan BUMDes Berprestasi 1 Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUMDesa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama antar Desa MISI 4 Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif 3 Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa 1 Mewujudkan Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Perdesaan 1 Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 62 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, maka rencana program dan kegiatan serta pendanaan dalam Rencana Strategisini diuraikan berdasarkan tugas, pokok dan fungsi Dinas, dapat di lihat pada Tabel 17 berikut 63 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel 17.TC-27Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Dinas PMDPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program Outcome dan Kegiatan Output Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Penanggu ng Jawab Tahun 2021 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra PMD N MASYARAKAT a Pelayanan Pemerintaha Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik 100% 3,153,437,500 .00 Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat 2 13 2 1 Identifikasi dan Jumlah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Yang Di Identifikasi 0 Hukum Adat 2 13 2 2 Fasilitasi Kelembagaan Desa dan Desa Adat Jumlah pengurus kelembagaan 64 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 2 13 2 3 Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Jumlah aparat desa yg ikuti workshop 0 Orang 30 Orang 75,00 0,000. 00 30 Orang 78,750, 30 Orang 82,68 7,500. 00 30 Orang 86,821, 120 Orang 323,259, 0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemekaran desa 2 13 2 4 Penyediaan Prasarana dan Sarana 37 Unit 788,125, 0 Dinas a Kerjasama Antar Desa Persentase Antar Desa yang Sama antar desa yang Menjadi Sama antar desa yang Menjadi

program kepala desa teladan